INFO

Klik ikon tanda panah di samping judul soal untuk membuka/menampilkan Jawaban .

Pentingnya Informasi Klaim bagi Underwriting


Soal 7.1: Informasi Klaim sebagai Cost of Production

Uraikan pentingnya informasi klaim sebagai “cost of production” bagi seorang underwriter dalam mengelola portofolio asuransi, melakukan peramalan biaya masa depan, serta menetapkan premi yang memadai.

Soal 7.2: Tiga Pertimbangan Underwriter dalam Menilai Risiko dari Data Klaim

Identifikasikan 3 (tiga) pertimbangan utama underwriter dalam menilai risiko berdasarkan data klaim, termasuk penentuan rate, deductible, dan penggunaan warranty.

Soal 7.3: Lima Aspek Analisis Data Statistik Klaim

Sebutkan 5 (lima) aspek yang dipelajari atau dianalisa oleh underwriter dari data statistik klaim perusahaan asuransi (seperti penyebab klaim, loss ratio, dan tindakan pencegahan).

Soal 7.4: Mengelola Risiko tanpa Data Historis Klaim

Uraikan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh underwriter dalam mengelola risiko di mana data historis klaimnya tidak tersedia atau tidak dapat diprediksi.


Metode Pemantauan Kinerja Underwriting


Soal 7.5: Underwriting Year, Accounting Year, Calendar Year, dan Policy Year

Jelaskan perbedaan antara konsep pemantauan kinerja underwriting berdasarkan Underwriting Year, Accounting Year (Tahun Fiskal), Calendar Year, dan Policy Year.

Soal 7.6: Pemantauan Kinerja Underwriting Year dan Policy Year dengan Contoh

Uraikan konsep pemantauan kinerja berdasarkan Underwriting Year dan Policy Year disertai dengan contoh perhitungannya.

Soal 7.7: Perhitungan Loss Ratio Berdasarkan Tiga Metode

Lakukan perhitungan loss ratio dari kumpulan data kinerja underwriting berdasarkan metode policy year, underwriting year, dan accounting year.


Definisi dan Rasio Klaim


Soal 7.8: Terminologi Rasio Klaim

Uraikan pengertian dari terminologi rasio berikut:

  • Claims Loss Ratio.

  • Earned Loss Ratio.

  • Earned Premium.


Peran Profesional dan Prosedur Klaim


Soal 7.9: Peran Profesional dalam Penanganan Klaim

Jelaskan peranan para profesional berikut dalam penanganan klaim: Petugas Klaim perusahaan asuransi, Penilai Kerugian (Loss Adjuster/Assessor), Ahli Forensik, dan Aktuaris.

Soal 7.10: Tujuh Hal yang Diverifikasi Petugas Klaim

Sebutkan minimal 7 (tujuh) hal yang perlu diteliti dan diverifikasi oleh petugas klaim saat menerima laporan kerugian untuk memastikan validitas klaim tersebut.

Soal 7.11: Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Kerugian berdasarkan PSAKBI

Uraikan kewajiban tertanggung pada saat terjadi kerugian atau kerusakan berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKBI).


Prinsip Proximate Cause


Soal 7.12: Pengertian Proximate Cause dan Dua Pendekatan Utama

Uraikan pengertian prinsip proximate cause serta jelaskan 2 (dua) pendekatan atau tahapan utama (seperti train of events) dalam menentukan penyebab yang aktif dan efisien dalam suatu kecelakaan.

Soal 7.13: Menentukan Proximate Cause melalui But-For Test

Jelaskan cara menentukan proximate cause dalam suatu peristiwa kerugian melalui analisis “but-for test” dan pertimbangan faktor penyebab tambahan.

Soal 7.14: Modifikasi Proximate Cause dalam Policy Wordings

Uraikan bagaimana penerapan prinsip proximate cause dapat dimodifikasi dalam policy wordings.

Soal 7.15: Klasifikasi Penyebab Kerugian

Jelaskan klasifikasi penyebab kerugian berdasarkan urutannya, yaitu single cause, unbroken sequence, dan broken sequence (termasuk concurrent causes).


Pengecualian Polis


Soal 7.16: Pengecualian Umum vs Pengecualian Khusus

Uraikan perbedaan antara Pengecualian Umum (General Exclusions) dan Pengecualian Khusus (Specific Exclusions) dalam sebuah polis asuransi beserta contohnya.


Prinsip dan Metode Ganti Rugi (Indemnity)


Soal 7.17: Prinsip Indemnity vs Reinstatement

Uraikan pengertian prinsip indemnity (indemnitas) serta jelaskan perbedaan mendasar antara penyelesaian klaim secara indemnitas dengan reinstatement (pemulihan kembali).

Soal 7.18: Empat Metode Pemberian Ganti Rugi berdasarkan PSAKBI

Jelaskan 4 (empat) pilihan atau metode yang tersedia bagi penanggung dalam memberikan ganti rugi berdasarkan PSAKBI: Pembayaran Tunai, Perbaikan, Penggantian, dan Pembangunan Kembali.

Soal 7.19: Lima Faktor Pembatas Nilai Ganti Rugi

Identifikasikan 5 (lima) faktor yang membatasi besarnya nilai ganti rugi (indemnity) yang menjadi hak tertanggung.

Soal 7.20: Jenis Pertanggungan yang Memodifikasi Prinsip Indemnitas

Uraikan jenis pertanggungan yang memodifikasi prinsip indemnitas, seperti New for Old, Agreed Value Policy, First Loss Policy, dan Agreed Additional Cost.

Soal 7.21: Lima Pokok Ketentuan Reinstatement Value Clause AAUI

Jelaskan 5 (lima) pokok ketentuan dalam Reinstatement Value Clause yang diterbitkan oleh AAUI.


Ketentuan Khusus Klaim (Excess, Average, Subrogasi, Kontribusi)


Soal 7.22: Excess, Deductible, dan Franchise

Jelaskan pengertian dan perbedaan antara excess (risiko sendiri), deductible, dan franchise disertai dengan contoh penerapannya.

Soal 7.23: Average Condition dan Perhitungan Under-Insurance

Uraikan pengertian average condition serta jelaskan bagaimana penerapan ketentuan average dalam perhitungan ganti rugi jika terjadi pertanggungan di bawah harga (under-insurance).

Soal 7.24: Prinsip Subrogasi — Definisi, Sumber, KUHD, dan PSAKBI

Uraikan prinsip Subrogasi mencakup definisi, sumber timbulnya subrogasi menurut Hukum Inggris, serta ketentuannya dalam KUHD Pasal 284 dan PSAKBI.

Soal 7.25: Subrogation Waiver — Pengertian dan Fungsi

Jelaskan pengertian dan fungsi dari klausul subrogation waiver.

Soal 7.26: Prinsip Kontribusi dan Pertanggungan Rangkap

Uraikan prinsip Kontribusi mencakup definisi, syarat-syarat timbulnya hak kontribusi, serta ketentuan mengenai pertanggungan rangkap (double insurance) menurut PSAKBI.

Soal 7.27: Market Agreement dalam Kaitannya dengan Kontribusi

Jelaskan apa yang dimaksud dengan market agreement dalam kaitannya dengan prinsip kontribusi.


Kecurangan dan Penyelesaian Perselisihan


Soal 7.28: Fraudulent Report dan Hilangnya Hak Ganti Rugi dalam PSAKBI

Jelaskan ketentuan mengenai laporan tidak benar (fraudulent report) menurut PSAKBI dan uraikan hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya hak ganti rugi bagi tertanggung.

Soal 7.29: Ex-Gratia Payment — Pengertian dan Alasan Komersial

Uraikan pengertian ex-gratia payment dan alasan komersial di baliknya.

Soal 7.30: Litigasi vs Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa

Jelaskan perbedaan antara penyelesaian sengketa melalui Litigasi (Pengadilan) dan Arbitrase, serta uraikan keuntungan penggunaan arbitrase bagi perusahaan asuransi.

Soal 7.31: Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Tiga Bentuknya

Uraikan pengertian Alternative Dispute Resolution (ADR) serta jelaskan 3 (tiga) bentuknya (seperti Mediasi, Mini-trial, dan Expert Appraisal).

Soal 7.32: Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK

Jelaskan pengaturan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase (seperti LAPS SJK) berdasarkan polis standar AAUI dan PSAKBI.


Penghentian Pertanggungan


Soal 7.33: Ketentuan Penghentian Pertanggungan dalam PSAKBI

Jelaskan ketentuan dalam PSAKBI mengenai prosedur dan konsekuensi dari penghentian pertanggungan (termination) baik oleh penanggung maupun tertanggung.